Muaro Jambi|Telago.id- Menindak lanjuti kasus penganiayaan dan pengerusakan yang terjadi di wilayah Sengeti Kabupaten Muaro jambi beberpa hari yang lalu, tepatnya pada hari Jumat,14 Maret 2025.
Dimana korban nya seorang wanita berinisial (DJ) usia 39 tahun yang telah menjadi korban kebrutalan mantan suami nya yang berinisial (BS) mendapat respon cepat tanggap dari pihak Polsek Sekernan Muaro Jambi.
Kapolsek Sekernan AKP Teroni Zebua ,SH.MH beserta tim Reskrim Polsek Sekernan langsung bertindak cepat tanggap dalam menindak lanjuti laporan korban (DJ). Tidak menunggu waktu lama gerak cepat Tim Reskrim Polsek Sekernan langsung mengamankan pelaku penganiayaan dan pengerusakan inisial (BS) di kediamannya pada hari Selasa, 18 Maret 2025.
Mengetahui pelaku BS sudah diamankan oleh tim Reskrim Polsek Sekernan, Awak media meminta steatment dari korban (DJ ) beserta Yayan selaku kuasa korban. Dalam steatment nya (DJ) sangat Berterima kasih sebesar-besarnya terhadap kinerja Kapolsek beserta Tim Reskrim POLSEK Sekernan yang cepat tanggap dalam menangani kasus penganiayaan yang dialaminya, karena dampak dari kejadian ini Saya menjadi trauma mental dan tidak bisa beraktivitas seperti biasanya akibat cidera yang saya alami, ujarnya.
Di tempat yang sama Yayan selaku kuasa korban DJ mengatakan ” Saya sangat mengapresiasi dan patut diacungi jempol kinerja Kapolsek beserta Tim Reskrim Polsek Sekernan karena dalam kurun waktu empat hari pelaku BS berhasil diamankan oleh jajaran Kepolisian POLSEK Sekernan.”Ternyata Hukum di Indonesia masih berlaku bagi orang-orang terdzolimi” ucapnya.
Lanjut, Yayan menegaskan kalau kasus ini akan terus berlanjut dan diproses secara hukum berdasarkan Pasal dan Undang- Undang yang berlaku. Dan Pelaku harus memepertanggung jawabkan semua perbuatannya. tutupnya.(Rini)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.