Jambi, Telago.id-Kondisi lingkungan tepatnya di kawasan Desa Sarang Burung Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi dan sekitarnya (Desa Sembubuk, Mendalo Laut) cukup mengerikan dimana adanya pencemaran air Sungai Batanghari karena adanya tumpahan bahan bakar minyak.
Padahal kawasan tersebut merupakan salah satu mata pencaharian masyarakat petani nelayan yang memelihara ikan menggunakan keramba air terapung.
Air yang telah tercemar dari berbagai aspek kegiatan orang-orang yang tak bertanggungjawab dengan kegiatan pertambangan yang disinyalir merupakan kegiatan illegal.
Perbuatan yang menyebabkan keruhnya air sungai serta tercemar oleh beberapa zat berbahaya dan beracun yang belum dapat diketahui secara pasti jenis dan sifatnya.
Hal tersebut disebabkan oleh sikap Pemerintah khususnya Pemerintah Daerah setempat yang terkesan apatis atau katakanlah tidak peduli dengan tugas pokok dan fungsi Pemerintah pada negara dengan prinsif negara kesejahteraan (welfare state).
Menurut salah satu warga masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan sejauh ini belum nampak adanya tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak berkompeten baik dari Pemerintah Provinsi Jambi maupun Kabupaten Muaro Jambi dalam memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap masyarakat.
Pantauan di lapangan, justru hari ini dikatakan sebagai kondisi yang paling parah, dimana terlihat sepertinya air sungai tersebut tercemar oleh tumpahan minyak yang tersebar di sepanjang aliran sungai tersebut.
Kondisi air yang mengakibatkan menurunnya kwalitas hidup dengan merosotnya pendapatan masyarakat serta akibat-akibat lainnya terhadap lingkungan terutama terjadinya abrasi dan berpengaruh besar kepada habitat dan ekosystem plora dan fauna yang menjaga keseimbangan alam khususnya pada daerah tersebut.
Sepertinya sikap apatis pemerintah lebih disebabkan karena ketidak mampuan memahami dan menghayati ayat-ayat sakral paham Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana amanat konstitusional setidak-tidaknya pada Delapan Undang-Undang yang berbeda.
Asumsi tersebut tergambar dari apa yang disampaikan oleh salah satu sumber yang di ada lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi yang menyatakan bahwa mereka tidak memungkiri salah satu penyebab semakin parahnya kondisi tersebut yaitu adanya aktivitas angkutan batubara.
Didapat juga informasi yang menyebutkan bahwa penggunaan jalur sungai sebagai alternatif angkutan emas hitam tersebut tidak memiliki payung hukum yang jelas.
Bahkan pihak-pihak berkompeten, seperti Direktur Jendral Pertambangan Mineral Batubara dan Dinas Perhubungan setempat terkesan berpangku tangan dan terkesan lebih memilih untuk melakukan tindakan pembiaran atas perbuatan yang diduga merupakan pelanggaran terhadap azaz dan norma atau kaidah hukum Lingkungan, Hukum Perizinan, Hukum Ekonomi serta indikasi pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait persoalan tersebut.
Kedua institusi pemerintah tersebut terkesan amat tertutup untuk berkomunikasi dengan insan pers dan/atau element masyarakat lainnya.(Rin)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.