Tanjab Timur, Telago.id- Heboh dari beberapa Media Pekerjaan Rabat Beton yang menghubungkan Desa Teluk Kijing dengan Desa Pemusiran tidak sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. Papan nama tersebut harus memuat informasi terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nilai kontrak, dan durasi pekerjaan. Ketentuan ini bertujuan untuk menerapkan asas transparansi agar masyarakat dapat ikut serta mengawasi proyek tersebut.
Namun, berdasarkan pantauan awak media pada Kamis (12/12/2024) di lokasi pembangunan jalan rabat beton yang menghubungkan Desa Teluk Kijing dan Desa Pamusiran, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak ditemukan adanya papan informasi proyek. Padahal, pemasangan papan informasi adalah kewajiban yang diatur dalam peraturan untuk menjamin keterbukaan informasi publik.
Selain itu, ditemukan masalah lain yang lebih memprihatinkan. Pada ujung bangunan yang telah dikerjakan sepanjang puluhan meter, tidak terlihat adanya besi wiremesh sebagai penguat struktur bangunan. Hal ini dapat memengaruhi kualitas jalan tersebut, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah jika kualitasnya tidak sesuai standar.
Seorang sumber yang diwawancarai melalui aplikasi WhatsApp pada Jumat (13/12/2024) mengungkapkan bahwa proyek tersebut bersumber dari dana APBD Perubahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Mengenai tidak adanya besi wiremesh di lokasi, sumber tersebut menjelaskan bahwa pengerjaan tetap dilakukan meskipun besi wiremesh belum tersedia karena sudah terlanjur dimulai
Pada hari yang sama, awak media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Secara singkat, Kepala Dinas menjawab, “Oke, nanti saya cek dulu dengan PPTK-nya.” Hingga berita ini ditulis, pihak rekanan yang bertanggung jawab atas proyek tersebut belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait masalah ini.
Masyarakat berharap instansi terkait, terutama yang bertugas memeriksa kualitas bangunan, dapat meningkatkan pengawasan agar proyek-proyek yang dibiayai dari anggaran daerah dapat terlaksana dengan baik dan sesuai standar. Kualitas bangunan yang tidak sesuai spesifikasi dapat menyebabkan pemborosan anggaran dan berkurangnya manfaat yang diterima masyarakat.
Peningkatan pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan proyek seperti ini sangat penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Harapan publik adalah agar pemerintah lebih tegas dalam memastikan setiap proyek yang dibiayai negara dikerjakan sesuai aturan demi menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat(Red)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.