Diduga Direktur rumah sakit sungai bahar  Kakangi PP Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Limbah B3, APH Harus Tindak Tegas terkait Pembuangan Limbah B3 tidak pada Tempatnya

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muaro Jambi, Telago.id- Sampah atau limbah medis merupakan sisa dari aktifitas medis yang sudah tidak terpakai lagi. Sampah medis berbeda dengan sampah pada umumnya, karena sampah medis memiliki kandungan berbahaya dan beracun.

Maka Pembuangan sampah medis tidak dapat dilakukan disembarang tempat, apabila seseorang membuang sampah medis disembarang tempat tentunya akan membawa dampak buruk pada lingkungan. Lalu apakah tindakan membuang sampah medis sembarangan merupakan suatu pelanggaran hukum?

Sampah merupakan sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. Sampah medis adalah sampah yang berasal dari pelayanan medis, perawatan, farmasi, laboratorium, radiografi, penelitian. Limbah medis bersifat membahayakan dan diperlukan pengamanan terhadapnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun telah menetapkan bahwa sampah hasil kegiatan rumah sakit/Pukesmas dan laboratorium klinis termasuk dalam daftar Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3.

Limbah B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1999 tentang pengelolaan limbah bahan bahaya dan beracun, sampah medis dikelompokkan dalam limbah bahan beracun dan berbahaya yang dapat berpotensi menimbulkan penyakit infeksi.

Saat ini masih ada ditemukan pembuangan sampah medis secara sembarangan, seperti yang di temukan oleh Tim awak media  dibeberapa tempat dalam lingkungan rumah sakit Sungai Bahar banyak limbah medis yang berserakan di sembarang tempat.

Saat ini para awak media melakukan Konfirmasi kepada kepala TU (Tata Usaha) rumah sakit sungai bahar dan mengajaknya langsung melihat sisa-sisa limbah medis Ipal dan B3 yang ada di area rumah sakit tersebut.

Baca juga:  Gunakan Sisa Cucian Muatan Truk Molen, Penyiraman Jalan Berdebu Lintas Ness Dilakukan Tidak Serius

Namun sangat disayangkan Kepala TU serta jajaran rumah sakit umum sungai bahar terkesan acuh tak acuh seolah-olah merasa tidak bersalah dan menganggap semua itu benar dan akan baik-baik saja bagi lingkungan ataupun masyarakat setempat.

Berdasarkan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menjelaskan bahwa Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu

Pasal 104 UUPLH menjelaskan sanksi yang diterima bagi Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.3 miliar

Maka tindakan pembuangan limbah medis disembarang tempat merupakan suatu tindak pidana yang diatur dengan Pasal 104 UU PPLH yang ancaman pidananya ialah selama 3 tahun. Untuk itu kami selalu para awak media berharap kepada isntasi terkait dan Aparat Penegak Hukum(APH) agar segera mengambil tindakan tegas terhadap Direktur atau penanggung jawab Rumah sakit umum sungai tersebut. (Tim)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.

Berita Terkait

Sidang Pleno KPU Kab. Bungo Berjalan Aman, Danrem 042/Gapu Apresiasi Anggota Pengamanan Di Lapangan.
Sinergi Amankan Pilkada ; Danrem 042/Gapu Pantau Langsung PSU Pilkada Kota Sungai Penuh.
“Mempererat Silaturahmi dan Sinergi antara Kepolisian dan Pesantren untuk Mewujudkan Kamtibmas yang Kondusif”
Surat Edaran PAW Anggota DPRD Fraksi PAN Tanjabtim a.n Sulpani, Terkesan Janggal, Misteri Jebakan Batman ?
Patroli Ke Lokasi PPK ; Danrem 042/Gapu Pastikan Pilkada Di Kab. Kerinci Dan Kota Sungai Penuh Berjalan Aman Dan Kondusif.
PAW Sulpani Berproses Padahal Menangkan Laza, PAN Dikecam
DILLAH-MT Unggul Di 4 Kecamatan Dapil 1, Ketua DPRD Tanjab Timur
Pasca Penyerangan Di SMAN 6 Kota Jambi Oleh SMKN 3, Polisi Amankan 23 Pelajar.

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:52

Sidang Pleno KPU Kab. Bungo Berjalan Aman, Danrem 042/Gapu Apresiasi Anggota Pengamanan Di Lapangan.

Senin, 2 Desember 2024 - 18:30

Sinergi Amankan Pilkada ; Danrem 042/Gapu Pantau Langsung PSU Pilkada Kota Sungai Penuh.

Senin, 2 Desember 2024 - 15:19

“Mempererat Silaturahmi dan Sinergi antara Kepolisian dan Pesantren untuk Mewujudkan Kamtibmas yang Kondusif”

Senin, 2 Desember 2024 - 07:38

Surat Edaran PAW Anggota DPRD Fraksi PAN Tanjabtim a.n Sulpani, Terkesan Janggal, Misteri Jebakan Batman ?

Minggu, 1 Desember 2024 - 13:58

Patroli Ke Lokasi PPK ; Danrem 042/Gapu Pastikan Pilkada Di Kab. Kerinci Dan Kota Sungai Penuh Berjalan Aman Dan Kondusif.

Jumat, 29 November 2024 - 17:53

DILLAH-MT Unggul Di 4 Kecamatan Dapil 1, Ketua DPRD Tanjab Timur

Jumat, 29 November 2024 - 16:16

Pasca Penyerangan Di SMAN 6 Kota Jambi Oleh SMKN 3, Polisi Amankan 23 Pelajar.

Jumat, 29 November 2024 - 16:14

Dunia Pendidikan Berada Di Zona Tidak Baik Baik Saja ; Tawuran Antar Pelajar Kembali Terjadi Di Kota Jambi.

Berita Terbaru