Tanjab Timur, Telago.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Indarto Resmi menggantikan Muhamad Aris, S.Kom sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur masa jabatan 2024-2029
Usai menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Ketua DPRD Tanjab Timur, Hj. Zilawati, SH. membuka jalanya rapat paripurna
“Dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Tanjab Timur pengganti antar waktu sisa masa jabatan tahun 2024-2029, saya nyatakan dibuka secara resmi dan terbuka untuk umum, ucapnya
Hj. Zilawati, SH menyampaikan bahwa proses PAW anggota DPRD Tanjab Timur ini merupakan kali pertama dalam masa keanggotaan tahun 2024-2029 sejak dilantik pada tanggal, 2 September 2024.
Drs. Berilyan Sekretaris DPRD Tanjab Timur membacakan keputusan Gubernur Jambi Nomor 875/GUB/SETDA.PEM.OTDA/2024 Tanggal 30 Oktober 2024 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi sisa masa jabatan tahun 2024-2029.
Telah ditetapkan saudara INDARTO dari Partai Amanat Nasional , sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur sisa masa jabatan 2024-2029, dan siap diambil sumpahnya.
“Mempedomani ketentuan Pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu sebelum memangku jabatan nya, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
“Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada tanggal 1 Nopember 2024, akan mengikuti sidang paripurna dalam rangka peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD.
Ketua DPRD Tanjab Timur mengatakan menyampaikan ucapan selamat kepada Indarto atas dilantiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur sisa masa jabatan 2024-2029, pelantikan ini awal dari saudara melaksanakan tugas negara sebagai anggota DPRD, harapan kami dengan pelantikan ini dapat semakin meningkat kerjasama antara eksekutif dan legislatif serta menjadi mitra kerja dalam melaksanakan pembangunan di kabupaten yang kita cintai ini.
Sebagai amanat Pasal 96 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah yang menyebutkan 3 (tiga) Fungsi DPRD yaitu Fungsi pembentukan Perda, Penyusunan Anggaran, dan Pengawasan, dalam kedudukan DPRD sebagai “Mitra Kepala Daerah” di dalam undang-undang yelah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dan Kepala Daerah yang bersifat Checks And Balance,”kata ketua DPRD, Zilawati
Kemudian kita tingkatkan sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk(syp)