Jambi|Telago.id- 9 Januari 2025 – Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi dengan keras mengecam keputusan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Jambi, dr. MHD. Fery Kusnadi, Sp.OG, MM, yang menghentikan layanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Kebijakan yang tidak manusiawi ini adalah tamparan keras bagi masyarakat miskin yang selama ini mengandalkan SKTM sebagai jalan terakhir untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit pemerintah.
Keputusan ini bukan hanya tindakan semena-mena, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap prinsip dasar pelayanan publik. Dengan menghentikan layanan SKTM, Kadinkes Jambi telah memperlihatkan sikap arogan yang sama sekali tidak mencerminkan kepedulian terhadap rakyat kecil.
Ketua AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, SP, menyatakan:
“Apa yang dilakukan Kadinkes ini tidak bisa dimaafkan! Menghentikan layanan SKTM sama saja dengan memutuskan akses rakyat miskin terhadap pelayanan kesehatan. Pejabat seperti ini tidak hanya gagal menjalankan tugasnya, tetapi juga menjadi simbol birokrasi korup yang tidak peduli pada nasib rakyat. Jika dia tidak segera mencabut kebijakan ini, kami menuntut dia untuk mundur dari jabatannya!”
Wakil Ketua AWaSI Jambi, Kang Maman, menambahkan:
“Kadinkes ini berpikir dia siapa? Tuhan? Berani-beraninya dia menghentikan layanan yang menjadi sandaran terakhir rakyat miskin. Kami ingin mengingatkan bahwa uang yang dia nikmati sebagai fasilitas pejabat berasal dari pajak, termasuk dari kantong rakyat kecil. Jika dia tidak bisa melayani rakyat dengan benar, lebih baik dia pergi dan jangan kembali ke pemerintahan!”
Sekretaris AWaSI Jambi, Andrew Sihite, menegaskan:
“Keputusan ini adalah bukti ketidakcakapan Kadinkes dalam memahami tugas dan tanggung jawabnya. Dia telah mengabaikan visi Gubernur Al Haris untuk menciptakan pemerintahan yang pro-rakyat. Kami di AWaSI tidak akan tinggal diam saat pejabat seperti ini menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Jika Gubernur tidak segera mencopotnya, kami akan mendukung masyarakat untuk melakukan aksi besar-besaran menuntut keadilan!”
Analisis dan Kritik Lebih Lanjut
1. Kebijakan Tanpa Kajian dan Dasar yang Lemah:
Kadinkes berdalih bahwa penghentian SKTM merujuk pada “Keputusan Mendagri Nomor 15 Tahun 2024.” Namun, tidak ada penjelasan detail mengenai isi keputusan tersebut, dan Dinkes gagal menyosialisasikan dampak maupun alternatif untuk masyarakat miskin. Hal ini menunjukkan lemahnya perencanaan dan pelaksanaan kebijakan publik.
2. Mengabaikan Tugas Pelayanan Publik:
Sebagai kepala dinas, tugas utama Kadinkes adalah memastikan akses kesehatan yang merata, terutama bagi kelompok rentan. Keputusan ini justru memperburuk ketimpangan sosial dan mengabaikan hak dasar warga untuk mendapat layanan kesehatan.
3. Potensi Konflik dengan Gubernur dan DPRD:
Kebijakan ini tidak hanya merugikan rakyat, tetapi juga menciptakan disharmoni di tubuh pemerintahan Provinsi Jambi. Ketidakmampuan Kadinkes untuk berkoordinasi dengan Gubernur Al Haris dan DPRD menunjukkan kepemimpinan yang buruk dan tidak profesional.
4. Dampak Nyata bagi Masyarakat:
Penghentian layanan SKTM akan menyebabkan meningkatnya jumlah warga miskin yang tidak dapat mengakses layanan kesehatan. Hal ini berpotensi menimbulkan tragedi kemanusiaan, seperti kasus meninggalnya Guntur Siahaan di RSUD Raden Mattaher pada 2023 akibat tidak memiliki dokumen pendukung.
Tuntutan AWaSI Jambi
1. Cabut Kebijakan dan Jalankan Kembali SKTM:
Kadinkes harus segera mencabut kebijakan penghentian layanan SKTM dan memastikan layanan ini berjalan tanpa hambatan.
2. Sanksi Tegas bagi Kadinkes:
Gubernur Al Haris harus mengambil langkah tegas dengan mencopot Kadinkes Jambi dari jabatannya. Pejabat yang tidak mampu melayani rakyat tidak layak memegang posisi strategis di pemerintahan.
3. Evaluasi Total Dinas Kesehatan:
Pemprov Jambi perlu mengevaluasi kinerja Dinas Kesehatan secara keseluruhan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil di masa depan selalu berpihak pada rakyat.
4. Sosialisasi dan Transparansi Kebijakan:
Setiap keputusan yang berdampak pada masyarakat harus disosialisasikan secara terbuka dan melibatkan pemangku kepentingan, termasuk DPRD dan organisasi masyarakat sipil.
Kesimpulan
AWaSI Jambi menilai tindakan Kadinkes sebagai bentuk penghinaan terhadap rakyat kecil dan pengkhianatan terhadap prinsip pelayanan publik. Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Jambi untuk bersatu melawan kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat. Pejabat seperti ini harus diingatkan bahwa kekuasaan mereka berasal dari rakyat, dan rakyat berhak menuntut keadilan serta pelayanan yang layak.(Rini)