Jambi|Telago.id- Terlepas daribpersoalan pada fakta administrasi/gambar diatas bertentangan atau tidak dengan amanat Point (4) Dictum ke (4) Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, jelasnya apa yang terlihat terebut melahirkan bahasa Ambigu atau melahirkan pandangan yang bersifat multy tafsir.
Sebagai Pejabat Daerah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jambi dan serta Badan Anggaran sebagai pemegang hak Controlling dan Budgeting seharusnya dapat menunjukan sikap mematuhi dan menghormati Hukum dengan mengedepankan Petunjuk Tekhnis daripada Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut.
Penilaian Multy tafsir tersebut bukanlah penilaian tanpa dasar sama sekali akan tetapi merujuk pada fakta administrasi sebagaimana pada gambar diatas, dimana untuk kegiatan yang dominan berhayal tersebut harus dibayar mahal dengan uang rakyat yaitu sebesar Rp. 3,3 Miliar Rupiah.
Disamping besaran nilai anggaran tersebut fakta tersebut tidak menunjukan adanya output yang terukur bahkan lebih menunjukan bentuk balas budi hubungan politik kekuasaan dan/atau lebih mengedepankan perwujudan daripada mahalnya harga sebuah angan-angan.
Tidak hanya sebatas penilaian tersebut akan tetapi kiranya fakta tersebut juga menunjukan adanya pemikiran untuk melakukan perbuatan melebihi Tugas Pokok dan Kewenangan seperti pada kegiatan dengan nomor Kode Rekening 8.1.02.02.10.0012.00027 dengan uraian yaitu Dokumen Perencanaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesma) Kawasan Pedesaan Tabir dan Sekitarnya Kabupaten Merangin, dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).
Kegiatan serupa juga dianggarkan dengan nomor Kode Rekening 8.1.02.02.10.0012.00028 hanya peruntukan lokasi saja yang berbeda yaitu Kawasan Pedesaan Pamenang dan Sekitarnya Kabupaten Merangin.
Selain kedua fakta yang menggambarkan balas budi pasca agenda politik sebagaimana diatas fakta tersebut kiranya benar-benar harus ditinjau ulang untuk ditiadakan karena berada pada waktu dan keadaan yang salah serta mengandung kegiatan yang sama sekali tidak memiliki output yang terukur seperti kegiatan dengan nomor kode rekening 8.1.02.02.10.0012.00033 dengan uraian kegiatan yaitu Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung, yang dialokasikan anggaran sebesar Rp. 1 Miliar Rupiah.
Penganggaran yang terkesan dipaksakan seakan-akan merupakan deadline kejar tayang, tidak bisa tidak harus dianggarkan, serta fakta administrasi tersebut merupakan petunjuk nyata indikasi kegagalan Badan Anggaran Legislatif dalam mempergunakan hak Controlling dan hak Budgeting yang dititipkan oleh rakyat dan diterima dengan menghadirkan Tuhan sebagai saksi. (Rini)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.