Merasa Di Fitnah Dan Tanpa Visum, Pria di Tebo Di Jatuhi Tuntutan 7 Tahun Penjara

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebo, Telago.id– Sidang perkara anak yang digelar di Pengadilan Negeri Tebo kembali menuai sorotan publik. Pada agenda pembacaan tuntutan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Bahri, SH, menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara terhadap terdakwa ES. Namun, ES secara tegas membantah seluruh tuduhan yang disampaikan dalam persidangan, menyebut dirinya sebagai korban fitnah oleh keluarga pelapor. Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan bahwa kasus ini penuh kejanggalan sejak awal proses penyidikan.

Kuasa hukum ES, Dian Burlian, SH, MA, mengungkapkan berbagai pelanggaran yang dialami kliennya selama proses hukum berlangsung. “ES diperlakukan tidak manusiawi saat berada di tahanan Polres Tebo. Dia mengalami kekerasan fisik dan diduga disekap oleh oknum penyidik,” ungkap Dian kepada media. Ia menambahkan, hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diperoleh menunjukkan adanya indikasi pelanggaran prosedur yang serius.

Kejanggalan lain juga mencuat selama persidangan berlangsung. Dian menyebut, koordinasi antar pihak terkait sangat minim, dan tuntutan yang diberikan kepada ES dinilai tidak relevan dengan fakta-fakta hukum. Barang bukti yang dilampirkan, seperti pakaian, serta kesaksian yang dihadirkan, sebagian besar hanya berdasarkan cerita pihak ketiga tanpa pembuktian kuat.

Selain itu, tidak adanya hasil visum dalam kasus ini semakin mempertegas keraguan terhadap integritas penyidikan. “Visum adalah salah satu bukti utama dalam kasus seperti ini, namun anehnya, tidak ada hasil visum yang dilampirkan,” kata Dian. Hal ini memicu tanda tanya besar tentang objektivitas proses hukum yang dijalankan.

Masyarakat pun mulai mempertanyakan keadilan dalam penanganan perkara ini. Kasus yang semula diharapkan membawa keadilan bagi korban kini justru menuai kontroversi karena banyaknya kejanggalan. Beberapa pihak mendesak agar lembaga terkait turun tangan untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat penegak hukum.

Baca juga:  PENOMENA PANORAMA KEMANFAATAN TANAH

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Dian Burlian menyatakan bahwa timnya akan menghadirkan bukti-bukti yang membuktikan kliennya tidak bersalah. “Kami akan terus berjuang untuk membuktikan bahwa ES adalah korban dari rekayasa kasus ini,” tegas Dian.(Rini)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Telago.id.

Berita Terkait

PROF SUTAN NASOMAL PAKAR HUKUM INTERNASIONAL MINTA MENTERI AGAMA TINDAK PONDOK PESANTREN RR BANYUWANGI JATENG TAHAN IJASAH SANTRI!!
Wakapolres Beserta Puluhan Personil Polres Tanjab Timur Datangi TKP Redam Kemarahan Warga Buntut Bocah Tertabrak Hingga Tewas
Breaking News, Ada Apa Menjelang Akhir Tahun 2024 Para Kades Setanjab Timur Berangakat Ke Kota Malang.
Heboh!!!Pekerjaan Rabat Beton jalan Penghubung Antara Dua Desa DI Kecamatan Nipah Panjang Tidak Ada Papan Informasi.
Ada Udang Di Balik Batu! Pleno KPU Muaro Jambi Menggegerkan, Diduga Data Timses Sama Percis Data KPU
TNI, Polri, Pemkab Tanjabtim Bersama Kelompok Tani Siap Bersinergi Dalam Upaya Mendukung Program Asta Cita Presiden RI
Minimnya Personil KPPBC Menjadi Kendala Dalam Menindaklanjuti Peredaran Rokok Ilegal Yang Menjamur Di Jambi
Komandan Korem 042/Gapu Menghadiri Kegiatan Apel Brigade Pangan.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 18:25

PROF SUTAN NASOMAL PAKAR HUKUM INTERNASIONAL MINTA MENTERI AGAMA TINDAK PONDOK PESANTREN RR BANYUWANGI JATENG TAHAN IJASAH SANTRI!!

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:22

Merasa Di Fitnah Dan Tanpa Visum, Pria di Tebo Di Jatuhi Tuntutan 7 Tahun Penjara

Jumat, 20 Desember 2024 - 10:51

Wakapolres Beserta Puluhan Personil Polres Tanjab Timur Datangi TKP Redam Kemarahan Warga Buntut Bocah Tertabrak Hingga Tewas

Rabu, 18 Desember 2024 - 18:16

Breaking News, Ada Apa Menjelang Akhir Tahun 2024 Para Kades Setanjab Timur Berangakat Ke Kota Malang.

Sabtu, 14 Desember 2024 - 00:03

Heboh!!!Pekerjaan Rabat Beton jalan Penghubung Antara Dua Desa DI Kecamatan Nipah Panjang Tidak Ada Papan Informasi.

Jumat, 13 Desember 2024 - 12:48

TNI, Polri, Pemkab Tanjabtim Bersama Kelompok Tani Siap Bersinergi Dalam Upaya Mendukung Program Asta Cita Presiden RI

Jumat, 13 Desember 2024 - 09:28

Minimnya Personil KPPBC Menjadi Kendala Dalam Menindaklanjuti Peredaran Rokok Ilegal Yang Menjamur Di Jambi

Kamis, 12 Desember 2024 - 22:20

Komandan Korem 042/Gapu Menghadiri Kegiatan Apel Brigade Pangan.

Berita Terbaru